BiPoin, Kotamobagu – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri akan diberikan sanksi tegas jika menambah hari libur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),
“Yang tidak masuk kerja hari ini sesuai dengan surat edaran maka akan diberikan sanksi. Dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP. Namun ada beberapa ASN yang masuk akan tetapi karena belum ada pekerjaan, maka mereka pulang, tentunya sanksi ini tidak berlaku kepada mereka,” kata Sande, (26/05/2020).
Lanjutnya, Tindakan bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini, (26/05) akan diberikan kepada Kepala Instansi masing-masing bersangkutan. “Jadi penindakannya akan diberikan kepada kepala instansi yang bersangkutan dimana ASN itu bekerja,” jelasnya.
Namun demikian, sanksi ini tidak berlaku bagi ASN yang masih terikat pembagian jadwal. “Namun juga tidak berlaku pada eselon IV dan staf serta THL masih terikat aturan pembagian jadwal tugas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” tutupnya.