BiPoin.com merupakan media siber yang didirikan dengan tujuan menyajikan informasi dan pemberitaan mengenai potensi, kondisi, serta dinamika daerah-daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Media ini berkomitmen untuk berkontribusi secara positif terhadap pembangunan nasional melalui penyediaan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik, BiPoin.com menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Seluruh proses peliputan, penulisan, dan penyajian berita dilakukan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
BiPoin.com didirikan untuk menjadi salah satu sarana penyebaran informasi yang mencakup lingkup lokal, regional, nasional, hingga internasional, sepanjang memiliki relevansi dan kepentingan bagi masyarakat Indonesia. Melalui pemberitaan yang faktual dan kontekstual, BiPoin.com berupaya memberikan pencerahan informasi serta mendukung terciptanya masyarakat yang kritis dan berpengetahuan.
KODE ETIK
Internal Redaksi/Perusahaan Bipoin
- Setiap karyawan baik berstatus traning, magang, kontributor berita harus harus memiliki integritas mengedepankan kepentingan umum dan menjaga kedaulatan negara kesatuan republik indonesia
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin, harus memiliki rasa dan jiwa nasionalisme tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan, antara wartawan ataupun atas semua sumber berita dan masyarakat pada umumnya.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin harus tunduk dan taat pada kode etik jurnalistik dan pedoman media siber oleh dewan pers republik indonesia.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum serta etika moral yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dimana wartawan Bipoin bertugas.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin, dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun, dalam bertugas mencari atau mengumpulkan informasi, tidak dibenarkan menerima pemberian apapun dari nara sumber berita, terkecuali terhadap jasa penayangan yang bersifat kepentingan perusahaan.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin dapat dibenarkan menerima pemberian atas jasa pembayaran iklan /advertorial dengan bukti invoice dari perusahaan.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin, wajib hukumnya mentaati uu pers nomor 40 tahun 1999, yang mewajibkan wartawan masuk dalam asosiasi wartawan yang diakui oleh dewan pers republik indonesia.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin, bersedia diberhentikan apabila dikemudian hari melakukan hal-hal yang merusak nama baik perusahaan Bipoin yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin, tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat dari tindakan/prilaku atau pemberian informasi yang bersifat menimbulkan perpecahan; suku, agama, ras dan antar golongan.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin, harus bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang. atas pelanggaran ini, bersedia diberhentikan dengan tidak hormat dan bersedia bertanggungjawab secara personal dihadapan hukum.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin, harus tunduk dan taat pada peraturan internal perusahaan, menghormati senioritas dan jenjang jabatan keredaksian serta jejang perusahaan.
- Setiap karyawan Bipoin, bersedia menerima gaji atas dasar kemajuan keuangan perusahaan dan mendapatkan 20 persen atas inkam yang diperoleh dari laba bersih perusahaan.
- Seluruh karyawan Bipoin bersedia diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan bersedia untuk memenuhi presentasi potongan gaji atas setoran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana kewajiban karyawan dan kewajiban PT Bipoin Global Media dalam menyetorkan biaya BPJS setiap bulannya.
- Seluruh karyawan fresh graduate, tercatat menjadi wartawan dari hasil pendidikan dan pelatihan managemen Bipoin, kemudian memilih mengundurkan diri atau berhenti sendiri, wajib mentaati kontrak kerja yang selama kurun 3 (tiga) tahun, tidak boleh pindah bekerja di perusahaan pers lain, terkecuali atas persetujuan pemimpin redaksi Bipoin.
- Seluruh karyawan khususnya divisi iklan, dilarang keras melakukan transaksi tunai atas jasa space iklan tanpa bukti dokumen invoice yang sah dari perusahaan.
- Seluruh wartawan yang menjabat kepala biro bertugas di daerah atau dipos liputan tertentu, tidak dibenarkan memiliki cap dan menerbitkan surat atas nama perusahaan Bipoin, atau PT Bipoin Global Media.
- Setiap karyawan Bipoin secara berjenjang, wajib memberikan dukungan moral dan partisipasi atas karyawan lainnya yang memilih bekerja di pemerintahan, atau lembaga negara lainnya, dengan tujuan karir atau peningkatan kesejahteraan karyawan.
- Dalam menayangkan berita, setiap wartawan wajib tunduk dan taat atas mekanisme keredaksian meliputi, tugas dan kewenangan yang sudah dibagikan kepada masing-masing : reporter/kepala biro, asisten redaktur, redaktur, kordinator liputan, redaktur pelaksana dan kewenangan pemimpin redaksi yang menjadi penanggungjawab umum atas semua konten berita dan konten iklan yang akan ditayangkan dan sudah ditayangkan.
- Setiap wartawan Bipoin yang bertugas dilapangan dalam mencari dan meliput berita, harus menggantungkan identitas kartu pers yang diterbitkan oleh asosiasi kewartawanan, sebagai identitas pengenal diri.
- Wartawan Bipoin bersama redaktur yang menayangkan berita, wajib menulis nama lengkap atau kode penulis dibagian akhir berita, serta harus ikut bertanggungjawab dihadapan hukum apabila timbul masalah atas pemberitaan yang ditayangkan.
- Setiap redaktur harus memiliki integritas atas ketaatan kode etik jurnalistik dalam mememenuhi standart berita layak tayang.
- Peraturan umum dan kode etik ini, wajib ditanda-tangani bersama antara pemimpin redaksi dan karyawan serta wartawan Bipoin, sebagai komitmen bersama mentaati semua peraturan umum, kode etik internal redaksi dan kode etik internal perusahaan, yang diterbitkan oleh managemen Bipoin.
- Setiap karyawan dan wartawan Bipoin, menjaga kerahasiaan materi rahasia berita pra tayang dan ataupun rahasia internal perusahaan meliputi informasi atau dokumen-dokumen yang bersifat penting.



