Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan Senior JW Alias Jhon

oleh

BiPoin, Kotamobagu – Dugaan kasus korban penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 25 ferbuary 2023, terus dilakukan pengembangan oleh pihak penyidik Polres Kotamobagu,,” Kamis (2/3/2023).

Kita ketahui bersama Sebelumnya, korban JW Alias Jhon ( Pelapor) mengajukan dua orang saksi, diantara, HM alias Her dan OL alias Onal atas kasus penganiayaan tersebut.

Menyusul jumlah saksi bertambah dua (2) lagi pada hari ini Rabu (01/03/23), masing-masing inisial NL alias Nolly ( Istri Korban ) dan EM alias Elsye ( Orang tua korban).

Berdasarkan pantauan awak media di kantor Polres Kotamobagu,pada Rabu malam,proses Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik berlangsung kurang lebih 5 jam. Dimulai pukul 14:00 Wita, dan berakhir pukul 20:00 Wita.

Sebelumnya Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K, pada awak media Senin 27 Ferbuary 2023 kemarin, menyampaikan, Sudah 1 orang yang ditetapkan tersangka dan sudah di tahan, berinisial VT alias Vik, (43), alamat Kotamobagu Barat, Kota-Kotamobagu,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, usai kejadian penganiayaan, korban inisial JW alias Jhon, malam itu langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, dan saat itu juga langsung ditindak lanjuti.

“Saat korban JW alias Jhon membuat laporan polisi berkisar pukul 18:45 wita, langsung kita tindak lanjuti, dengan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berjumlah 7 orang,” tegasnya.

Masih Kapolres mengatakan, Dimana para terduga lainnya, yang ikut bersama Tersangka VT alias Vik, masih dalam pengembangan penyidik, apa peran dari masing-masing terduga yang berjumlah 6 orang tersebut.

“6 orang lainnya, masih dalam Pengembangan penyidik, tentunya dengan melihat siapa berbuat apa dan apa yang dia perbuat,”terangnya

Tambahnya, Dimana dari hasil pengembangan penyidik, berdasarkan keterangan yang di ambil, bahwa yang melakukan penganiayaan adalah lelaki VT alias Vik,

“Baru 1 yang ditetapkan tersangka, dan Untuk 6 orang lainnya wajib lapor, sambil menunggu hasil pengembangan penyelidikan lanjutan dari penyidik, apakah menjadi tersangka atau bagaimana, tentunya kita melihat hasil pengembangan dulu,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut kata Kapolres, Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda 2500 rupiah,” tutup Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK.