BiPoin, Kotamobagu – Pemkot Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasrifin Muljana Abdul H., S.H., M.H., di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan audiensi dan klinik hukum terkait mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kotamobagu kepada jajaran Pemkot Kotamobagu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, para asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Wali Kota Kotamobagu Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting untuk meminimalisir potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasrifin Muljana Abdul H., S.H., M.H menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan, konsultasi, hingga pemberian pertimbangan hukum guna memastikan jalannya pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu semakin kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari risiko hukum.








