BiPoin, Kotamobagu – Kepolisian Sektor (Polsek), urban Kotamobagu menggelar kegiatan Jum’at curhat ”Moyodungkul Bo Mongonguman” bersama Kapolsek Kotamobagu anggota Polsek dan pemerintah Desa Moyang Todulan,”Jum’at (20/1/2023),bertempat di Balai pertemuan Desa Moyang kecamatan Kotamobagu Timur.
Turut hadir pada pertemuan tersebut,Kapolsek Kotamobagu Kompol Luther Ta’dung,Sangadi Moyang Todulan,Roliadi Modeong,Sekertaris Desa Moyang Todulan Relfli Mamonto, S.kom,Bhabinkamtibmas Desa Moyang Todulan Aipda Hidayat Nurhamidin,Perangkat Desa Moyang Todulan,Tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta masyarakat desa Moyang todulan -+ 60 orang
Sangadi Desa Moyang Todulan dalam sambutannya mengatakan,kami bersama masyarakat bersyukur banyak terima kasih kepada bapak Kapolsek bersama anggota yang sudah datang dan menyelengarakan kegiatan Jum’at curhat pada pagi hari ini di desa moyag todulan.
ini tentunya apa yang menjadi keluhan kita di desa ini menyangkut keamanan dan kenyamanan kita, kemudian saya menyampaikan juga bahwa kamtibmas di wilayah desa Moyang Todulan sampai saat ini masih kondusif.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Luther Ta’dung juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah desa Moyang todulan karena sudah mempersiapkan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Jum’at curhat pada hari ini, dan tentunya kami dari kepolisian mendukung program – program pemerintah kedepan khususnya di desa Moyang todulan ini, kami juga mendukung penuh keamanan yang ada di desa Moyang todulan Demi kenyamanan masyarakat.

Kompol Luther Ta’dung menyampaikan tentang tujuan pelaksanaan kegiatan Jum’at curhat yang di laksanakan oleh polres kotamobagu dan Polsek kotamobagu, terkait perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah desa Moyang todulan baik dari segi pelayanan dan tugas pokok kepolisian dalam harkamtibmas.
Selanjutnya Kapolsek Kotamobagu juga memberikan kesempatan kepada warga apa yang menjadi keluhan di desa Moyang todulan baik menyangkut pelayanan kepolisian maupun Kamtibmas.
Adapun pertanyaan, masukan maupun saran dari masyarakat tentang Kamtibmas di desa Moyang Todulan yaitu dari dudung,yang bertanya terkait Bagaimana linmas apabila ada permasalahan harus menghubungi siapa karena linmas tidak ada alat komunikasi saat ini,selanjutnya dari ketua RT bagaimana mengatasi orang yang memutar musik sudah melewati batas.
Pertanyaan ketua RT 03 bagaimana kita menegur kepada pemilik rumah yang ada sering kumpul – kumpul dan miras sedangkan sudah sering kita tegur,Ketua RT bagaimana menyikapi orang yang sering menghina orang di medsos.
Pertanyaan dari ketua RT 6 bagaimana menangapi anak – anak muda yang sering berteriak pada malam hari dengan mengunakan kendaraan roda dua dan ini sering terjadi jalan raya desa Moyang.
Bagaimana kita menyikapi orang tua di TK paud apabila kita menegur anak – anak yang nakal namun orang tuanya keberatan.
Dan penutup dari linmas, Apakah ada perlindungan hukum buat linmas apabila kita lakukan penangkapan kepada orang yang sedang berbuat kejahatan maupun kekerasan.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Luther Ta’dung menjelaskan,Agar linmas bicarakan dengan pemerintah desa dan kemudian apabila ada permasalahan yang di hubungi adalah kepolisian kemudian Sangadi dan kemudian nomor – nomor penting di simpan maupun di tempel di depan kantor desa.warga juga yang membuat hajat itu pasti ibu ketua RT sudah tau dan kemudian harus ada ijin keramaian dan di dalam ijin keramaian itu sudah jelas aturannya yaitu sampai pukul 23.00 wita.
lanjut, kalau tidak ada hajatan kemudian memutar musik itu langsung ingatkan karena kewenangan ketua RT hanya sampai mengingatkan kemudian laporkan kepada linmas dan ke Sangadi agar di tindak lanjuti, dan itu dari kepolisian akan proses secara hukum berlaku apabila yang bersangkutan mengindahkan teguran dari Sangadi.
Miras juga segera laporkan dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku, apabila ada seperti itu datangi dan tegur kemudian pangil linmas untuk mendampingi dan Bhabinkamtibmas maupun bhabinsa.
kedepan agar pak Sangadi buat perdes tentang miras,untuk penanganan orang mabuk agar sangat hati – hati Karena orang mabuk sudah dalam keadaan tidak sadar agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan bersama.
juga kita bijak bermedsos karena medsos di atur di dalam UU ITE kita jangan persekusi sesorang di medsos, kita tidak perlu komen maupun respon atas status seseorang yang di medsos tindakan yang di ambil yaitu pemerintah desa bisa memanggil kepada yang bersangkutan untuk di mintai keterangan namun sebelumnya harus di kumpulkan bukti2 yang ada di medsos dan untuk melaporkannya harus di polres karena pelanggaran ITE polres yang menangani untuk pencegahannya, namun itu masih bisa di selesaikan di tingkat desa.
Jadi kita jangan terpancing dengan hal – hal seperti itu alangka baiknya kita cari tau duluan siapa yang bersangkutan kemudian jangan mencegat kendaraan hanya identifikasi saja siapa orangnya kita jangan bertindak berlebihan.
juga di dalam sekolah itu punya teknis dalam pelajaran dan kemudian murid ini dapat mempengaruhi nama paud jadi apapun alasannya anak itu tidak boleh di pukul maupun di bentak karena dapat mempengaruhi psikis terhadap anak, kemudian ingatkan kepada orang tua juga agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak.
Dan penutup terkait linmas itu di berikan kewenangan oleh Sangadi untuk menjaga keamanan maupun kenyamanan di desa, kemudian apabila menemui masalah yang seperti kejahatan agar linmas segera mengamankan pelaku namun jangan menganiaya pelaku hanya diamankan, dan tidak ada yang kebal hukum di dunia ini.tutup Luther.
Kegiatan Jum’at curhat Polsek Kotamobagu di Desa Moyang todulan berakhir pada pukul 11.00 wita dengan aman dan lancar.(Armen_modeong)








