BiPoin, Bolsel – Bupati H. Iskandar Kamaru SPt dan Wabup Deddy Abdul Hamid mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab. Bolsel Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD, Kawasan Perkantoran Panango pada Jumat (04/06/2021).
Dalam Rapat Paripurna tersebut Raperda telah disetujui menjadi peraturan daerah dan diserahkan kepada Bupati untuk dievaluasi di Pemprov Sulut.
Laporan Badan Anggaran DPRD menyarankan agar ke depan nantinya difokuskan pada pembangunan investasi padat karya, penanganan stunting, peningkatan pelayanan beasiswa.
Bupati H. Iskandar Kamaru SPt dalam penyampaiannya mengatakan Pemkab Bolsel telah meraih Opini WTP yang ke-7 dari BPK sehingga segera tindak lanjut hasil temuan BPK, Pemkab juga mengupayakan untuk penurunan angka Stunting, pelayanan untuk investor dipermudah, melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Beasiswa agar dapat menjangkau masyarakat luas.
“Saya harap apa yang menjadi rekomendasi BPK-RI dalam LHP segera ditindaklanjuti,” harapnya.