BiPoin, Bolsel – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolsel guna membahas pelaksanaan tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) Tahun 2026. Rapat yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh proses pemilihan kepala desa berjalan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menjadi acuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, hingga mekanisme pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Sangadi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolsel, Halilintar Kadullah, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian terhadap regulasi dan tahapan pelaksanaan agar seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, regulasinya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Bolsel harus segera menindaklanjutinya,” ujar Halilintar.
Menurutnya, meskipun pembahasan dalam RDP berlangsung cukup dinamis, DPRD bersama pemerintah daerah akhirnya mencapai kesepahaman terkait langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Rapat tersebut menghasilkan enam poin rekomendasi yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tahapan Pilsang.
Pertama, Dinas PMD telah memulai tahapan persiapan sejak Maret 2026 dengan menyampaikan surat kepada pemerintah desa agar masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan masa akhir jabatan kepala desa sebagai dasar penyusunan tahapan pemilihan.
Kedua, seluruh tahapan Pemilihan Sangadi, mulai dari proses pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan calon terpilih, dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga awal Desember 2026.
Ketiga, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sangadi terpilih direncanakan dilaksanakan pada Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027.
Keempat, pelaksanaan Pemilihan Sangadi akan dilaksanakan di 20 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 desa akan melaksanakan pemilihan secara langsung, sedangkan empat desa akan menyelenggarakan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Kelima, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di 81 desa direncanakan baru akan dilaksanakan pada akhir tahun 2027.
Keenam, sebagai tindak lanjut atas berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026, Sekretariat DPRD bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan akan melakukan harmonisasi regulasi dengan mengidentifikasi Peraturan Daerah (Perda) yang perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Komisi I DPRD menilai enam rekomendasi tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh tahapan Pemilihan Sangadi berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Melalui penandatanganan rekomendasi bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam mengawal setiap tahapan Pemilihan Sangadi Tahun 2026. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa yang aman, lancar, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu mendorong pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.








