Viral! Akun Kemkominfo Ada di Radar Situs Pornhub

oleh

BiPoin, Jakarta – Baru-baru ini jagad media sosial (Medsos) dihebohkan dengan adanya temuan akun Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) di salah satu situs film dewasa.

Dalam temuan tersebut, akun Kemkominfo tertera di situs Pornhub dengan tanda centang biru alias telah terverifikasi.

Hal ini pertama kali ditemukan oleh akun Twitter @sleepyheadbonzo. Tak berselang lama akun tersebut langsung membagikan postingannya itu dan di-retweet lebih dari 6.800 kali serta mendapatkan sebanyak 4.500 like.

Dilansir dari media detikINET, Keberadaan akun bernama Kemkominfo ini kemungkinan besar memang bukan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagaimana yang di dapat media detikINET, pemilik akun cukup mengirimkan foto diri lengkap dengan tulisan nama situs dan nama akunnya baru kemudian akan terberifikasi.

Setelah cukup lama dibahas netizen, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya angkat bicara. Pertama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang membantah akun Kominfo di situs Pornhub.

“Itu bukan (akun milik) Kominfo,” tegasnya

Selang beberapa waktu, Kominfo mengeluarkan pernyataan resminya. Mereka membantah akun yang mengatasnamakan instansinya di situs Pornhub itu adalah milik mereka.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub,” tegas Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2019).

Selain itu, pihak Kemkominfo juga tidak hanya membantah bahwa akun yang mengatasnamakan instansinya di situs Pornhub itu adalah milik mereka. Namun juga melayangkan surat kepada situs porno tersebut sebagai bentuk protes.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuat akun atau konten apapun di situs Pornhub.

“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” tutur Ferdinandus dalam pernyataan tertulisnya.

Pun demikan, dalam mengatasi persoalan ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” kata pria yang disapa Nando ini.

Situs Pornhub ini sendiri diketahui telah diblokir oleh Kominfo sejak tahun 2017 karena di sana memuat konten informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber detikINET.