PWI Sulut Desak Polisi Segera Periksa Hotman Paris

oleh
oleh

BiPoin – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat dengan mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026). Kehadiran para pengurus dan anggota PWI Sulut merupakan bentuk solidaritas sekaligus dorongan agar proses penanganan laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Sulut, Vanny Loupatty atau yang akrab disapa Maemosa. Mereka menegaskan bahwa kedatangan ke Mapolda Sulut bukan untuk mencampuri proses penyidikan, melainkan menyampaikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar laporan yang telah diajukan PWI Pusat memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut sebelumnya telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Aduan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. saat memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Maemosa menegaskan bahwa PWI Sulut berharap aparat kepolisian menjalankan proses hukum secara terbuka, objektif, dan tanpa membedakan status siapa pun.

“Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Polisi perlu memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi menjaga supremasi hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.

Menurutnya, sikap tegas aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga martabat profesi jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berawal dari Konferensi Pers

Perkara ini bermula dari konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris mendampingi kliennya dalam sebuah perkara hukum. Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, sejumlah pernyataan yang disampaikan kemudian menjadi sorotan dan dinilai PWI mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan.

Beberapa ucapan yang beredar luas melalui pemberitaan maupun media sosial antara lain, “Lu punya otak enggak sih?”, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”, “Shut up!”, hingga penyebutan wartawan sebagai “pengecut”.

PWI menilai pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik, disaksikan langsung oleh insan pers, serta tersebar secara luas sehingga dianggap berpotensi merendahkan kehormatan profesi wartawan.

Dalam kesempatan itu, Adrianus R. Pusungunaung yang turut hadir bersama rombongan PWI Sulut menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi nama besar ataupun popularitas seseorang.

Mantan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut tersebut menyatakan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga laporan yang diajukan PWI Pusat harus diproses sesuai prinsip negara hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki nama besar atau popularitas. Kehormatan wartawan harus dihormati, dan proses hukum harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan di ruang publik patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP Tahun 2023 mengenai penghinaan terhadap golongan atau profesi tertentu.

PWI Sulut kembali menegaskan bahwa kehadiran mereka di Mapolda Sulut semata-mata sebagai bentuk dukungan moral terhadap proses penegakan hukum. Organisasi tersebut berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika dalam komunikasi publik, serta penerapan prinsip equality before the law yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.