BiPoin, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu belum ada rencana untuk menyusun standar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020.
Mereka juga akan menggunakan standar upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara Rp 3.310.723 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
Mengutip dari Tribun Manado, “Kota Kotamobagu tetap mengikuti UMP,” jelas Sarida Mokoginta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu juga Pemkot bersama pemerintah provinsi dan dewan pengupahan provinsi telah melalukan sosialisasi ke beberapa perusahaan terkait SK Gubernur Sulut tentang UMP 2020.
“Kita mengikuti UMP, lantaran kan kalau penyusunan UMK nilainya pasti lebih tinggi,” jelasnya.
Sedangkan mengikuti UMP saja menurutnya, belum tentu semua perusahaan di Kotamobagu bisa mengikutinya.
“Tapi kami tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan, agar mereka menerapkan upah sesuai dengan UMP,” jelasnya.