BiPoin,Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu dengan tegas memberi sanksi kepada para Sangadi (dibaca_kepala desa) yang tidak Koorporatif menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Bupati atau Wali Kota pada setiap akhir tahun anggaran.
Hal ini sampaikan langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta., saat memimpin rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang dihadiri para camat, sangadi dan lurah se Kotamobagu, di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, sangadi Lurah wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, serta selalu memperhatikan administrasi.
“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sahaya.
Sahaya menyebutkan, bahwa tugas dan fungsi pokok serta kewajiban kepala desa telah diatur dalam pasal 27, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa, kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, hinggaberlanjut pada pemberhentian sementara jika peringtan tidak diindahkan.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban dan konsekuensinya. Karena itu seluruh sangadi harus memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya.
Melalui rapat evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh sangadi dan lurah semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan seluruh kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara konsisten demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab.








