BiPoin, Kotamobagu – Menjelang malam pergantian tahun baru 2019 ke 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotamobagu terus melakukan operasi rutin diwilayah kerjanya.
Hal ini dilakukan guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada saat malam tahun baru nanti.
Pun, giat yang dilakukan Polsek Kotamobagu tersebut cukup berhasil. Hal itu dibuktikan dengan adanya penggagalan penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus yang akan dikirim ke wilayah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii ini berhasil mengamankan pelaku NM alias Nanu (19) warga Desa Siniyung Kecamatan Dumoga Timur dan KA alias Kir (21) yang bertugas sebagai supir beserta barang bukti mobil Pick-up Grand Max dan 10 kantong minuman jenis Cap Tikus.
Penangkapan tersebut terjadi saat kedua pelaku melintasi jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (28/12) malam lalu.
Akibatnya, Nanu bersama barang bukti dan KA, turut diamankan di Mapolsek Urban Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek ketika dikonfirmasi membenarkan akan hal itu. Menurutnya, barang haram tersebut telah disita dan nantinya akan dimusnahkan.
“Miras tersebut telah kami sita dan akan dimusnahkan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang merugikan seperti minum minuman keras jelang perayaan tahun baru. Mari kita ramaikan tempat ibadah pada malam pergantian tahun nanti.” jelasnya.
Sumber, Humas Polres Kotamobagu/Redaksi