BiPoin, Kotamobagu – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotamobagu, Konni Balamba, menyampaikan rasa empati dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang melibatkan seorang pria berinisial EY alias Endar, yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di tengah keramaian warga.
Peristiwa yang sempat membuat resah dan menjadi perhatian publik tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian. Aksi EY dengan parang di tangan dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mengancam ketertiban umum.
Menanggapi persoalan itu, Konni Balamba menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus sepenuhnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia menekankan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” tegas Konni kepada media ini, Selasa (28/10/2026).
Lebih lanjut, Konni juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, untuk menghormati kewenangan kepolisian dalam menangani perkara tersebut, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
Menurutnya, sikap empati dan keprihatinan perlu dibarengi dengan penghormatan terhadap aturan hukum, agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap peristiwa ini menjadi perhatian kita bersama, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap EY diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus EY masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.








