Bersenjata Samurai, Pria Mengamuk di Pasar Jajan Kotamobagu

oleh
Oplus_131072

BiPoin, Kotamobagu – Seorang pria berinisial EY diamankan aparat kepolisian setelah mengamuk dengan membawa senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks Rumah Sakit (RS) Kotamobagu.

Peristiwa yang meresahkan warga tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Aksi EY sontak membuat panik para pengunjung yang sedang berada di lokasi. Sejumlah orang dilaporkan berlarian menyelamatkan diri. Bahkan, seorang perempuan yang tengah menikmati hidangan di salah satu rumah makan meninggalkan tempatnya karena ketakutan.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, EY diduga menebas sejumlah fasilitas menggunakan samurai yang dibawanya. Meja makan dan tempat sampah di kawasan tersebut menjadi sasaran amukan.

Tak lama setelah kejadian, polisi bergerak cepat dan mengamankan EY bersama barang bukti sebilah samurai yang diduga digunakan saat beraksi.

Kasie Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, membenarkan penahanan EY saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026).

“Yang bersangkutan sudah ditahan, untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Joko singkat.

Atas perbuatannya, EY terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi orang yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, senjata penikam, maupun senjata penusuk.

Proses hukum terhadap EY kini berlanjut di Polres Kotamobagu. Meski telah berstatus tersangka dan ditahan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.