Pemkot dan DPRD Kotamobagu Gelar Uji Publik Ranperda Bukaka Naton

oleh

BiPoin, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Bukaka Naton Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Restoran Lembah Bening, Kota Kotamobagu, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E., Ketua Bapemperda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sahaya S. Mokoginta, http://S.STP., M.E., Kabag Hukum Setda, para camat, lurah/sangadi se-Kota Kotamobagu, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat.

Uji publik ini bertujuan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat agar dapat mengetahui isi pokok Ranperda serta memberikan masukan, saran, dan kritik konstruktif sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E., menegaskan bahwa Perumda Air Minum Bukaka Naton merupakan badan usaha daerah yang menjadi tulang punggung penyediaan air minum bagi warga.

“Secara umum penyusunan Ranperda ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan uji publik dimaksudkan untuk penyempurnaan rancangan, memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, serta mendorong terbentuknya Perumda Air Minum Bukaka Naton yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, DR. Henny Kaseger, http://M.Kes., M.H., menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD murni sejak tahun 2022.

“Tujuan penyusunan Ranperda ini untuk memperkuat tata kelola, pengembangan usaha, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum ke seluruh wilayah Kota Kotamobagu. Semoga dengan pemaparan ini, kesempurnaan Ranperda bisa tercapai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut terdiri dari 14 Bab, 92 Pasal, dan 175 Ayat, dengan dasar hukum antara lain Pasal 18 UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Sebagai narasumber, Kabag Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Sucipto Dilapanga, S.H., http://M.Si., memaparkan regulasi teknis terkait pendirian BUMD, mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 54 Tahun 2017, hingga Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

“Beberapa peraturan tersebut menjadi pijakan Bapemperda bersama Pemerintah Kota untuk menyusun dan membahas rancangan Perda ini,” tuturnya.

Seluruh masukan dari peserta uji publik akan dipertimbangkan dan dievaluasi bersama DPRD serta Pemerintah Kota Kotamobagu sebelum proses pembahasan lebih lanjut menuju pengesahan menjadi Peraturan Daerah.