Isu Dugaan Penjaminan Utang Rp10 Miliar, Publik BMR Diimbau Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

oleh

BiPoin, Kotamobagu – Isu dugaan penjaminan utang senilai Rp10 miliar yang menyeret nama Anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM), menjadi perhatian publik di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Masyarakat diimbau menyikapi persoalan tersebut secara bijak, mengedepankan fakta, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

Nama Yasti disebut-sebut dalam kaitannya dengan perkara utang-piutang yang melibatkan Sandy Sumendap dan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan. Namun, kebenaran mengenai dugaan keterlibatan Yasti sebagai penjamin, termasuk status dan keabsahan dokumen yang dikaitkan dengan perkara tersebut, masih perlu dipastikan melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penanganan perkara hukum, penyebutan nama seseorang dalam laporan atau dokumen tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat proses hukum yang menentukan statusnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persoalan Utang-Piutang Perlu Ditelaah Berdasarkan Bukti

Persoalan utang-piutang pada dasarnya dapat masuk dalam ranah hukum perdata. Namun, penentuan apakah suatu perkara murni merupakan sengketa perdata atau juga mengandung unsur pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta unsur hukum yang relevan.

Karena itu, dugaan penjaminan utang Rp10 miliar tersebut perlu ditelaah secara cermat. Apabila terdapat perjanjian penanggungan, keabsahan dokumen, tanda tangan, serta ruang lingkup kewajiban para pihak perlu diperiksa untuk mengetahui kedudukan hukum masing-masing.

Penting pula untuk tidak menyimpulkan bahwa suatu perkara sepenuhnya merupakan persoalan perdata sebelum seluruh fakta dan kemungkinan unsur pidananya diperiksa oleh pihak berwenang.

Keaslian Dokumen Perlu Diverifikasi

Hal lain yang menjadi perhatian adalah dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan surat DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025. Keaslian, isi, dan konteks dokumen tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

Apabila perkara ini sedang ditangani penyidik Polda Sulawesi Utara, proses pemeriksaan dan verifikasi bukti diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Hingga terdapat keterangan resmi dan bukti yang dapat diuji, informasi mengenai kedudukan Yasti dalam perkara tersebut sebaiknya disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penghakiman di ruang publik.

Dugaan Politisasi Perlu Didukung Bukti

Di tengah berkembangnya isu tersebut, muncul pula pandangan dari sebagian pihak bahwa persoalan ini berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Namun, dugaan mengenai adanya motif politik maupun upaya kriminalisasi tetap memerlukan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Posisi Yasti sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Utara membuat perkembangan isu ini mendapat perhatian masyarakat BMR. Meski demikian, kepentingan politik tidak seharusnya menjadi dasar untuk membenarkan ataupun menolak suatu tuduhan hukum.

Publik berhak memperoleh informasi yang akurat, sementara pihak yang disebut dalam perkara juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Mengedepankan Transparansi dan Kepastian Hukum

Masyarakat BMR diharapkan tetap tenang dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar. Konfirmasi kepada pihak terkait, pemeriksaan dokumen asli, serta penjelasan resmi aparat penegak hukum menjadi hal penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Penanganan perkara ini hendaknya berfokus pada fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini maupun kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, kepastian hukum dapat dijaga dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terpelihara.

Prinsipnya, siapa pun yang disebut dalam suatu perkara berhak atas proses hukum yang adil. Kebenaran harus ditentukan melalui bukti dan mekanisme hukum, bukan semata-mata melalui opini yang berkembang di ruang publik.