BiPoin, Kotamobagu – Wali Kota Weny Gaib menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, di ruang kerja Wali Kota, Selasa (19/05/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Kementerian Hukum, terutama dalam hal harmonisasi regulasi daerah. Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa seluruh rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun akan diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Regulasi lama yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan aturan pusat akan segera kita revisi agar tetap adaptif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Wali Kota.
Selain itu, optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Wali Kota juga mengapresiasi tiga desa/kelurahan di Kotamobagu yang telah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas kinerja pelayanan hukum yang dinilai baik.
“Saat ini baru 3 desa/kelurahan yang aktif secara maksimal, padahal secara administratif sudah terbentuk di 33 desa/kelurahan. Target kami ke depan, seluruh 33 desa dan kelurahan di Kotamobagu harus aktif menjalankan pos pelayanan ini,” ungkapnya.
Di sektor ekonomi, kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan status usahanya menjadi Perseroan Perorangan (PT Perorangan) dengan biaya hanya Rp50.000.
Dengan legalitas tersebut, pelaku UMKM diharapkan lebih mudah mengakses pembiayaan dari perbankan serta memperluas jaringan pasar.
“Ini program yang sangat bagus dan sangat menyentuh kebutuhan nyata para pelaku UMKM kita di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, mengungkapkan bahwa sinergi ini juga mencakup penguatan peran paralegal di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan regulasi daerah, pihaknya selalu menjaga keseimbangan agar tidak terjadi harmonisasi antar – peraturan. Hal ini penting untuk memastikan setiap Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tetap akuntabel dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Hendrik mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum telah melatih puluhan paralegal di Kotamobagu selama tiga bulan. Para peserta yang lulus mendapatkan sertifikat CPLA (Certified Paralegal), yang memberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi mediasi di tingkat desa dan kelurahan.
Peran paralegal difokuskan pada penyelesaian berbagai sengketa masyarakat melalui mediasi, seperti tindak pidana ringan (tipiring), kasus KDRT, ketertiban umum, hingga sengketa batas tanah. Mekanisme ini dinilai efektif karena mampu menyelesaikan perkara di tingkat lokal tanpa harus berlanjut ke proses hukum formal.
“Langkah ini bertujuan memutus jalur perkara kecil agar selesai di tingkat desa/kelurahan, sehingga tidak semua masalah harus berakhir di Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Hendrik.
Dari sisi efisiensi anggaran, langkah ini juga memberikan dampak signifikan. Satu perkara yang diproses hingga pengadilan dapat menghabiskan biaya sekitar Rp 7 hingga 8 juta. Dengan sekitar 1.500 kasus di Sulawesi Utara yang berhasil dimediasi, negara mampu menghemat anggaran hingga miliaran rupiah.
Bagi masyarakat kurang mampu yang tetap harus berperkara di pengadilan, Kementerian Hukum juga menyediakan pendampingan gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Di akhir penyampaiannya, Hendrik Pangiling berharap edukasi yang diberikan secara berkala kepada paralegal, Sangadi (Kepala Desa), dan Lurah dapat mempercepat terbentuknya Desa Sadar Hukum di Kotamobagu. Pihak Kementerian Hukum juga akan rutin mengevaluasi dan memberikan reward tahunan bagi paralegal dan kepala desa yang berkinerja terbaik.
Sinergitas ini mempertegas bahwa muara dari seluruh kerja sama dengan Kementerian Hukum adalah untuk kepentingan masyarakat luas dengan memastikan hukum menjadi lebih dekat, humanis, efisien, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi warga.








