Sek: KUD Nomontang Memang Benar Lokasi 16 H Itu Legal

oleh

BiPoin, Boltim – Keberadaan tambang emas di lokasi Rata Tobang, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten-Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, tepatnya Titik 16 Haktare yang disebutkan dikatakan ilegal, tidaklah benar.

Hal itu sebagaimana disampaikan pengurus Koperasi yang mengelolah lokasi penambangan emas di lokasi itu.

“Lokasi 16 Haktare itu legal, sah,” kata Lucky Suharjo, pengurus KUD Nomontang.

Dijelaskannya lagi, lokasi itu (16 Haktare) bagian dari wilayah Koperasi.

“Kegiatan disitu legal, karena berada dibawah naungan koperasi (KUD Nomontang) kegiatannya,” tambahnya.

Olehnya dia menyampaikan jika ada yang mengatakan bahwa kegiatan penambangan material emas dilokasi 16 Haktare itu ilegal, tidaklah benar.”Jadi tidak benar bahwa ada kegiatan penambangan emas ilegal. Semua sesuai dengan aturan pertambangan, dan kami tekankan lagi semua kegiatan  disitu legal, termasuk kegiatan di 16 Haktare,” terang Lucky Suharjo yang saat ini menjabat Sekretaris KUD Nomontang Lanut yang membawahi kegiatan penambangan disitu, Senin (24/2) lewat

Sementara soal kepemilikan di lokasi 16 Haktare itu, sumber yang minta namanya dirahasiakan mengatakan bukan lagi milik Deden Suhendar alias Lukas. “Itu bukan lagi milik Deden atau Lukas,” sebut sumber, Senin (24/2).

Dijelaskan sumber bahwa sudah ada putusan inkrah terkait status kepemilikan lokasi 16 Haktare itu.

“Putusan inkrahnya sudah ada yang menjelaskan lokasi itu bukan lagi milik Deden atau Lukas. Dan putusan pengadilan itu tentunya berkekuatan hukum tetap. Olehnya jika ada yang mengklaim bahwa lokasi 16 Haktare itu bermasalah, itu tidak benar,” jelas sumber sambil meminta nama dan pemilik lokasi 16 Haktare itu dirahasiakan.

Perlu diketahui, keberadaan penambangan emas di Desa Lanut yang pengelolaannya dibawah naungan KUD Nomontang, sangatlah membantu warga masyarakat, baik dari linkar tambang (Boltim) maupn warga Sulut  pada umumnya.

Keberadaannya membantu masyarakat dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan, antara lain membantu pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi langsung dari penjualan komoditas tambang.