BiPoin, Kotamobagu – Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE bersama Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Dwiadnyana, menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan Tim Resmob dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat, Selasa (20/08/2024).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/ B/ 175/ V/ 2024/ SPKT/ POLRES KOTAMOBAGU/ POLDA SULUT, terkait serangkaian aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah HM alias Har alias Apet (47 tahun) yang saat ini berdomisili di Kelurahan Upai. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, di Desa Kapataran 1, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. Hariyanto diduga kuat terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Molinow dan Kelurahan Kotobangon.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana namun efektif. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang. Pada malam hari saat korban tertidur, pelaku mengambil sepeda motor dan mendorongnya ke tempat sepi sebelum menghidupkannya dengan menyambungkan kabel atau soket. Dua sepeda motor yang berhasil dicuri, yakni Honda Supra X 125cc warna hitam dan Honda Blade warna oranye, berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Proses penangkapan dimulai ketika Tim Resmob menindaklanjuti laporan curanmor dan berhasil menemukan salah satu motor curian pada 3 Mei 2024. Setelah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi, termasuk penadah barang curian, tim memperoleh informasi mengenai identitas pelaku. Hariyanto Mokodongan sempat melarikan diri ke Palu, namun berkat koordinasi yang baik dengan Polsek Lembean Timur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Minahasa.
Dalam proses pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah diberikan perawatan medis, Hariyanto beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya.