Buka Sosialisasi Balai Sungai Sulut Ini Penjelasan Asisten II Pemkot Kotamobagu

oleh

BiPoin, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas PUPR menggelar sosialisasi permen PUPR nomor 01/PRT/ M/2016, terkait tata cara perizinan Pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air, yang di buka langsung oleh Asisten II Sekda Kotamobagu Siti Rafiqah Bora SE, bertempat di Aula Pertemuan Dinas PUPR Kotamobagu,” Senin (20/3/2023).

Turut hadir pada kegiatan tersebut,dari balai sungai wilayah 1 Sulut Ir Sarjon Woliang MT, Kepala Dinas PUPR yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) PU Win Mala ST, camat kotamobagu utara, camat kotamobagu selatan, sangadi/lurah di wilayah Kotamobagu Selatan dan Utara, dan para peserta sosialisasi.

Asisten II Sekda Kotamobagu Siti Rafiqah Bora SE dalam sambutanya menyampaikan, Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelengaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

“Sungai sebagai salah satu sumber daya air yang memiliki peran sangat penting dalam keberlangsungan hidup kita dan sungai bermanfaat sebagai tempat penampung air hujan yang telah di teruskan sebagai sumber air pada jaringan-jaringan irigasi sebagai sumber pembangkit listrik serta sebagai sarana transportasi, ” ujarnya.

Siti Rafiqah mengatakan, tidak sedikit juga air sungai di manfaatkan dalam kehidupan kita sehari – hari untuk kebutuhan rumah tangga. Dan semua ini merupakan penilaian dari kota sehat, adipura, kota layak anak, serta hari ini sanitasi, semua itu tanpa terkecuali.

“Intinya, masih banyak yang bisa di manfaatkan untuk sumber air ini, dan kalau bisa tidak usah di pakai untuk penggunaan WC panjang Atau aliran sungai, dan informasi buat para perangkat desa yang hadir kalau bisa di informasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing untuk tidak lagi menggunakan aliran sungai, alangkah lebih baik menggunakan WC yang sudah ada, ” terangnya.

Lanjutnya, sumber air pemanfaatnya tentunya harus di atur dan terarah demi menjaga kelangsungan lingkungan hidup. Seperti kita ketahui bahwa hari ini, banyak juga bencana lingkungan yang di sebabkan oleh perilaku dan tindakan manusia yang tidak memelihara lingkungan, merusak, mencemari lingkungan ataupun membangun di bantara sungai serta hal ini sangat beresiko mengakibatkan kerugian jiwa dan materil.

“Sebagai bagian dari pemerintah tentunya kita tidak henti-hentinya mengingatkan kembali kepada masyarakat dan melakukan kegiatan resentif agar tidak terjadi bencana demikian. Berbagai kegiatan yang bisa di lakukan antara lain mengendalikan sungai atau kegiatan lain yang berhubungan dengan sungai. Saat ini terdapat kecenderungan ahli fungsi lahan yang berimplikasi pada menurunya daya serap air serta mengakibatkan kurangnya ketersediaan air tanah,” ujarnya.

“Air yang jatuh tidak dapat di serap dengan baik karena daya kegunaan tanah sudah tidak memadai demikian juga di kawasan sungai pemanfaatan air tidak terkontrol sehingga di khawatirkan air sungai bisa berkurang sedangkan kebutuhan air semakin meningkat, ” ungkapnya.