BiPoin, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, termasuk DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu 2024,” Selasa (07/02/2023).
“Dengan sudah terbit dan diundangkannya PKPU tersebut, maka tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 sudah selesai, meski di jadwal tahapan dapil baru akan berakhir tanggal 9 Februari 2023 besok,” kata anggota KPU Kota Kotamobagu, Asep Sabar, di kantornya Selasa sore.
Sebagaimana diketahui, ditahapan dapil ini, menurut Asep, KPU Kota Kotamobagu menyampaikan dua rancangan dapil ke KPU RI. Rancangan pertama 3 dapil sebagaimana sudah diberlakukan sejak pemilu 2014 dan rancangan kedua yakni 4 dapil.
“Formasi 4 dapil yakni dengan memisahkan dua kecamatan yang tergabung dalam satu dapil di Dapil 1 yakni kecamatan Kotamobagu Utara dengan komposisi 4 kursi dan Kecamatan Kotamobagu Timur sebanyak 6 kursi.
“Kalau kita cermati dalam PKPU yang baru terbit formasinya Dapil 1 Kecamatan Kotamobagu Utara, Dapil 2 Kecamatan Kotamobagu Timur, Dapil 3 Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan 7 kursi dan Dapil 4 Kecamatan Kotamobagu Barat dengan 8 kursi.”
Asep menambahkan setelah ini tahapan selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabapaten/kota, yang tahapannya akan dimulai April mendatang. “Maka dalam tahapan pencalegan nanti semua peserta pemilu sudah langsung menggunakan formasi atau skema dapil baru yakni 4 dapil,” tambah Asep yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu.
Terkait dengan tahapan pencalonan, saat ini masih berlangsung tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD atau perseorangan.
“Sampai sore ini KPU Kota Kotamobagu masih menunggu data sampel dari seluruh bakal calon anggota DPD untuk kemudian akan dilakukan faktual oleh PPS bersama KPU Kota Kotamobagu. Kita berharap mudah-mudahan dalam. 1-2 hari ini faktualnya sudah bisa dimulai. Mengingat tahapan faktual sudah dimulai sejak Senin (06/02/2023) kemarin,”tutupnya.