Kapolres Kotamobagu Pimpin Gelar Apel Operasi Samrat 2023

oleh

BiPoin, Kotamobagu – Mapolres Kotamobagu melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi mandiri kewilayahan keselamatan Samrat Tahun 2023 dengan mengusung tema keselamatan berlalu lintas yang utama dan pertama, ” Selasa (7/2/2023).

Apel yang digelar di halaman Polres Kotamobagu tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK dan di ikuti Dandim 1303/Bolmong Letkol Inf Topan Angker beserta jajaran, Kepala Dishub Pemkot Kotamobagu Usmar Mamonto, PJU, Kapolsek serta pasukan gabungan peserta apel.

Membacakan amanat Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK menyampaikan, apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal.

“Sesuai arahan Kapolri, operasi kewilayahan ini dilaksanakan untuk menciptakan Sitkamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Idul Fitri dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” ujarnya.

Dasveri mengatakan, operasi akan digelar selama 14 hari ke depan. Mulai 7 Februari hingga 21 Maret 2023 dan diharapkan dapat menekan angka laka lantas dan pelanggaran.

“Dalam pelaksanaan Ops Samrat 2023 personil diharapkan senantiasa mengedepankan langkah preventif, edukatif, persuasif, humanis serta didukung penegakan hukum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri.

Laksanakan operasi dengan profesional dan proporsional serta menjunjung tinggi HAM. Hindari arogansi di lapangan, jalin kerjasama dengan institusi negara karena tujuan kita sama untuk melayani masyarakat dan tak lupa jaga keselamatan pribadi dan kehormatan institusi dalam pelaksanaan tugas,”ungkapnya.

Berikut ini 8 target sasaran Ops Samrat 2023:
1. Pengemudi ranmor yang menggunakan Ponsel;
2. Pengemudi ranmor di bawah umur;
3. Pengendara R2 berboncengan lebih dari satu orang;
4 . Pengemudi tidak menggunakan helm dan safety belt;
5. Mengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol;
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas;
7. Pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan;
8. Kelengkapan kendaraan, Knalpot Brong serta kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor atau TNKB.