Diduga Parkir Sembarangan Sopir Taksi di Hukum “Push Up”

oleh

BiPoin, Kotamobagu – Dengan tegas namun simpatik, Personil Sat Lantas Polres Kotamobagu menegur pelanggar lalu lintas di jalan Yos Sudarso tepatnya di samping Paris Superstore Kotamobagu,”Rabu (11/1/2023).

meski kerap kali diberikan sangsi teguran, alhasil salah satu Sopir Angkot yang masih didapati berhenti dan parkir di jalan tersebut mendapat sangsi Push Up oleh personil.

Tampak salah satu personil Satlantas Bripda Zainal Mokodompit alih-alih memberikan sanksi tilang, Ia langsung memberikan teguran serta mengedukasi pelanggar lalu lintas tersebut Agar tidak melakukan pelanggaran lagi dikemudian hari.

“Kami memberikan sangsi tegas dan juga teguran agar pengendara mikro tidak lagi ngetem dilokasi tersebut dan dapat memberikan hak para pejalan kaki serta pengendara yang lain”, ujarnya.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Shirley B. Mangelep, Sh, M.Hum menegaskan bahwa kejadian serupa (Mikrolet ngetem,red) kerap kali terjadi di samping Paris Superstore dan telah sering diberikan teguran.

“Kami sudah seringkali memberikan teguran kepada mengendara mikrolet agar tidak ngetem dilokasi tersebut sehingga hak pejalan kaki dan pengendara lain tidak dirampas namun masih saja kami dapati adanya aktifitas memarkir kendaraan di samping Paris Superstore”, ucapnya.