BiPoin, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan) dan BPJS (Badan Penjelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Cabang Tondano menandatangani perjanjian kerjasama tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi Kepala dan Perangkat Desa, Senin (21/09/2020).
Kerjasama ini, ditandatangani oleh Bupati Bolsel, Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Erfan Nugraha, tang disaksikan oleh Ketua DPRD Ir. Arifin Olii, Sekda Bolsel Marzansius A. Ohy, S.STP, Kadis PMD Ekafri Van Gobel serta Kadis Kesehatan dr. Sadli Mokodongan.
Bupati Bolsel mengatakan, penandatanganan surat ini, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD untuk senantiasa bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran Kepala dan Perangkat Desa se-Kabupaten Bolsel.
“Pemda telah menganggarkan kepesertaan Kepala dan Perangkat Desa berserta dengan keluarganya agar mempunyai jaminan kesehatan sehingga tetap tenang dalam mengemban tugas Pemerintah Desa,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati, ini sesuai amanat Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Sesuai amanat Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Dimana Pemerintah Kabupaten Bolsel mewujudkan kesehatan untuk seluruh Kepala Desa, Perangkat, beserta keluarganya, dan bentuk komitmen kami melalui Dinas PMD,” ucap Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bolsel Ekafrie Van Gobel berharap, dengan diakomodirnya iuran pada APBD, seluruh perangkat desa dapat bekerja dengan maksimal untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu harapannya dengan diakomodirnya 4% iuran pada APBD dan 1% di Siltap, perangkat desa kedepan nanti akan lebih baik dan terfokus untuk pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing,” ucap Kadis.
Diketahui bahwa, iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat dibayar oleh Pemkab Bolsel melalui dinas PMD dengan penggangaran 4% dan di Siltap melalui ADD sebesar 1% sesuai amanat Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.