BiPoin, Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Pemerintah Kabupaten Bolsel resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).
Pengesahan Ranperda tersebut menjadi tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Bolsel dan dihadiri langsung Bupati Bolaang Mongondow Selatan H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Bolsel, para camat, sangadi, serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan serta pembahasan secara konstruktif hingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama.
Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan setiap kebijakan anggaran berjalan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang baik serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Iskandar.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang selanjutnya menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Perubahan APBD maupun pengelolaan keuangan daerah pada tahun berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memaparkan capaian positif Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hingga saat ini, Bolsel menempati peringkat kedua di Provinsi Sulawesi Utara dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 84,69 persen.
Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara berkelanjutan. Ke depan, capaian ini akan terus ditingkatkan agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” katanya.
Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Bupati Iskandar juga memberikan perhatian terhadap persoalan pengelolaan kawasan hutan. Ia mengingatkan para camat dan sangadi agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan hutan secara ilegal yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.
Bupati menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan guna mencegah munculnya persoalan hukum maupun konflik kepemilikan lahan di masa mendatang.
Dengan disepakatinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bersama DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sinergi yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.








