BiPoin, Bolsel – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan resmi menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berbasis lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai Senin, 12 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, SSTP, MAP. FWA diterapkan untuk menciptakan pola kerja ASN yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sekda Arvan menegaskan bahwa FWA bukan bentuk kelonggaran disiplin, melainkan sistem kerja yang menitikberatkan pada capaian kinerja. Fleksibilitas lokasi kerja tetap harus diimbangi dengan produktivitas, target, dan akuntabilitas yang terukur.
“Atas arahan Pak Bupati dan Pak Wabup, hari ini kita resmi memulai FWA. Saya tegaskan bahwa FWA bukan merupakan waktu libur bagi ASN. Fokus utama kita adalah pada hasil atau output. Tempat kerja boleh fleksibel, namun produktivitas dan target kinerja tetap menjadi prioritas utama yang harus dicapai,” ujar Sekda Arvan dalam keterangannya.
Pengawasan pelaksanaan FWA sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan OPD. ASN yang tidak dapat dihubungi selama jam kerja dapat dicabut hak FWA-nya. Pemkab Bolsel memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan profesionalisme ASN tetap terjaga.
Berikut ketentuan pelaksanaan FWA di lingkungan Pemkab Bolsel:
- Pelaksanaan FWA bukan merupakan waktu libur bagi ASN, melainkan pola kerja yang berfokus pada hasil atau output;
- Apel Gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu, ASN yang melaksanakan FWA wajib mengikuti apel pagi dan apel sore melalui panggilan video, disertai screenshot sebagai dokumentasi, dengan menggunakan pakaian dinas sesuai hari kerja;
- Pengawasan ASN selama pelaksanaan FWA menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Perangkat Daerah, ASN yang melaksanakan FWA sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas kedinasan;
- Pimpinan OPD dapat mengajukan ASN untuk tidak melaksanakan FWA, khususnya bagi ASN yang tidak dapat dihubungi selama FWA;
- ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tidak diperkenankan bekerja secara FWA;
- ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SI-BERKA sesuai waktu yang ditentukan, serta dibuktikan dengan dokumentasi apel pagi dan apel sore










