BiPoin, Sulut – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Suwandi, S.H., M.Hum., membuka kegiatan Monitoring & Evaluasi Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Ballrom Peninsula Hotel Manado pada hari Rabu, 03 September 2025.
Dalam sambutannya, Wakajati Sulut menyampaikan bahwa kegiatan monev ini difokuskan pada 4 poin utama, yaitu :
1. Memastikan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja ekosistem Pemda & Desa;
2. Menjamin seluruh badan usaha, termasuk Koperasi Merah Putih, penerima KUR, pemilik kapal, UMKM dan pekerja tambang, terdaftar dan terlindungi dalam program ketenagakerjaan;
3. Perlindunagn jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja rentan melalui mekanisme pembiayaan APBD dan APBDes, dengan skema perlindungan 100 tenaga kerja setiap desa;
4. Implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pada proyek jasa konstruksi milik pemerintah daerah maupun desa dan swasta nasional maupun internasional.
Lebih lanjut, Wakajati Sulut berharap forum ini dapat menghasilkan kolaborasi dan sinergi dari seluruh peserta untuk berkomitmen menjalankan INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JAMSOSTEK dan INPRES Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Sulawesi Utara secara efektif dan bermanfaat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten Daerah I Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara.








