BiPoin, Kotamobagu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Bidang Penyidik Tindak Pidana Khusus Perbankan menggelar penggeledahan di ruangan kantor Bank Sulutgo Cabang Kota- Kotamobagu,Kamis (12/09/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti (Babuk) atas hilangnya 6 (enam) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah Olil Paramata (Alm) yang diagunkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu pada tahun 1989.
Berdasarkan laporan Ahli waris,anak kandung dari nasabah Olil Paramata (Alm) dan Yenni Lumintang (Almarhumah) dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP : 602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT.23 November 2022.
Menurut Tim Penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut menjelaskan, bahwa ada sejumlah dokumen yang sudah diamankan.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik pun tidak membeberkan dokumen – dokumen apa saja yang berhasil disita,“Kami tidak bisa mempublikasikan itu karena dokumen itu berkaitan dengan tindak pidana perbankan,ucapnya.
Mawardi Mamonto selaku kuasa hukum juga menambahkan,agenda dari Subdit II Perbankan Polda Sulut melakukan proses penggeledahan sesuai perintah KUHAP guna titik terang dari klien kami.
Ada juga beberapa dokumen yang menjadi fokus dari penyidik antara lain terkait dengan laporan perbankan, transaksi perbankan dan juga ada beberapa SHM milik debitur dalam hal ini ayah dari ahli waris, disita guna keperluan penyidikan lebih lanjut.terangnya
“Kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak Polda Sulut, kami berharap ada titik terang terkait dengan penetapan tersangka agar keadilan untuk ahli waris bisa terang benderang dan terungkap,tutup mawardi