BiPoin, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) hingga saat ini sudah mulai melaksanakan proses terkait tunjangan hari raya (THR) bagi para apartur sipil negara (ASN) di lingkup pemkot,” Jumat (31/3/2023).
Menurut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus. menjelaskan, dari peraturan pemerintah sudah memberikan petunjuk teknis terkait besaran dan proses penyaluran THR.
“Akan tetapi, dalam petunjuk tersebut telah tertera harus di terbitkan kembali bersama peraturan walikota (Perwako). Saat ini, kami sedang mengupayakan perwako bisa cepat di tanda tangani walikota,”ujarnya.
Sugiarto menambahkan, karena sebelum melakukan tanda tangan harus ada proses harmonisasi dan fasilitasi. “Yang pasti THR para ASN pemkot kotamobagu, akan di cairkan 10 hari sebelum hari raya idul fitri 1444 hijriah, semoga proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, ” tutur Yunus.