BiPoin, Kotamobagu – Pemilu serentak tahun 2024, bakal mendorong meningkatnya pengurusan data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di tiap daerah, termasuk Kota Kotamobagu,” Rabu (25/1/2023)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu Roy Paputungan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan blanko e-KTP sesuai kebutuhan.
“Memang ketersediaan blangko KTP di akhir tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ucap Roy
Lanjutnya, kebutuhan blangko e-KTP tersebut dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan e-KTP baru bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun serta perubahan dan penggantian e-KTP yang rusak.
“Jadi stok blangko e-KTP saat ini masih aman. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Roy menambahkan, adapun perekaman baru maupun penggantian e-KTP rusak, masyarakat diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy KK. Sedangkan untuk KTP hilang harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK. Adapun perubahan elemen harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama,” tutupnya.