Tari Dangisa asal Bolsel Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

oleh
oleh

BiPoin, Bolsel – Tari Dangisa asal Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi memperoleh sertifikat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Karim yang diwakili Dirjen Kebudayaan kepada Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, Spt, pada malam apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (09/12/2022).

Untuk bisa di tetapkan sebagai warisan budaya tak benda, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. sedikitnya ada 15 kriteria yang harus dinilai, diantaranya, sudah melalui proses pewarisan atau regenerasi, beresiko untuk diklaim oleh daerah dan negara lain, sehingga menjadi perhatian khusus agar karya budaya itu harus diusulkan sebagai warisan budaya tak benda, memiliki nilai historis, serta diakui dan dimiliki oleh masyarakat.

Bupati Bolsel disela-sela acara mengucapkan rasa terima kasih atas partisipasi dan kerja keras dari semua pihak.

“Terima kasih atas partisipasi semua pihak hingga tari Dangisa berhasil ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda 2022,” ujar Bupati.

Sekedar informasi, pada Tahun 2022 ini ada 200 penerima sertifikat dan Tari Dangisa asal Kabupaten Bolsel merupakan satu-satunya penerima asal Provinsi Sulawesi Utara.

Turut hadir dalam acara ini, para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia penerima Sertifikat. Hadir juga mendampingi Bupati Bolsel diantaranya Asisten III Rikson Paputungan SPd,MPd, Kadis Dikbud Rante Hattani SPd,MSi, Kadis Sosial Syaiful Botutihe dan Kadis Kesehatan dr. Sadli Mokodongan.

No More Posts Available.

No more pages to load.