Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2021 Bagi ASN Ditiadakan

oleh
oleh
Ahmadi Modeong S.Pd // Kepala BKPSDM Bolsel

BiPoin, Bolsel – Cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 untuk ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang biasa diberlakukan setiap tanggal 24 Desember 2021 resmi ditiadakan. Demikian disampaikan Ahmadi Modeong, Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurutnya, tidak akan ada libur Natal dan Tahun Baru. Karena, 25 Desember tepat hari Sabtu. Demikian pula, 1 Januari juga hari Sabtu.

“Jadi, murni tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cuti. Semua ASN pada hari Senin tetap masuk kerja seperti biasa,” ujarnya.

Ia juga menyatakan hal itu juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu No 712 Tahun 2021, No 1 dan No. 3 tahun 2021.

“Intinya dalam SKB Tiga menteri tersebut, menerangkan bahwa cuti bersama dibulan desember dan januari di tiadakan,” jelas Ahmadi.

Modeong mengatakan, jika seorang ASN dengan sengaja meminta cuti atau tidak ikut di kemudian hari, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan PP 94 2020. “Sanksi mulai dari pembinaan, hingga penundaan kenaikan gaji berkala merupakan sanksi sedang, sampai penundaan atau penurunan pangkat,”tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.