Elly Lasut Gagal Dilantik? Wagub Bacakan Surat Keputusan Mahkamah Agung

oleh

BiPoin, Talaud Nasib Elly Engelbert Lasut, sebagai Bupati terpilih di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya harus kandas setelah cukup lama menggantung pasca terpilih pada Pemilukada tahun 2018 lalu. 

Elly Engelbert Lasut

Hal ini tentu sebagaimana surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019, dinyatakan bahwa keputusan MA adalah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71-3241 Tahun 2017 yang diturunkan Selasa (14/01) siang tadi.

Keputusan tersebut menjelaskan bahwa sosok Elly Engelbert Lasut sudah tidak bisa dilantik alias pembatalan pelantikan menjadi Bupati Talaud, dikarenakan sebelumnya Elly  telah menjabat di posisi yang sama sebanyak dua periode di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dilansir dari Topiksulut. com, Wakil Gubernur Steven Kandouw, menuturkan keputusan itu sudah final serta  tidak dapat diganggu gugat lagi. 

Menurutnya, pihak Pemprov hanya menjalankan putusan yang telah ditetapkan. Sehingga pihaknya harus melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban. 

“Kalau nanti dipaksakan untuk dilantik, berarti beliau sudah masuk tiga periode, dan itu jelas melanggar aturan yang berlaku”. Ucap Wagub saat membacakan surat putusan MA dalam Press Conference diruang kerjanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait siapa yang akan mengisi jabatan sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Wagub hanya mengatakan baru akan berkoordinasi dengan Kemendagri pada Rabu (15/01) besok. 

“Soal itu, besok kita akan memenuhi undangan Mendagri untuk koordinasi, baik soal putusan MA ini dan beberapa hal terkait lainnya”, ucap Wagub.

Berkaitan dengan keputusan itu, Steven mengimbau agar masyarakat yang ada di Kabupaten Talaud serta semua pihak dapat menjaga kondusifitas di tiap-tiap wilayah. 

“Kondusifitas harus terap kita jaga bersama, apalagi terkait pelayanan publik itu harus tetap jalan, karena Pemprov Sulut hanya menjalankan aturan yang ada tanpa ada kepentingan apapun”, tutup orang nomor dua di Sulut tersebut. (Tim/topiksulut) 

Artikel asli lebih dulu tayang di Topiksulut dengan judul: http://www.topiksulut.com/2020/01/14/ma-keluarkan-putusan-elly-lasut-tidak-jadi-dilantik-sebagai-bupati-talaud

No More Posts Available.

No more pages to load.