BiPoin, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi meluncurkan inovasi bertajuk “Klinik Motompia” yang berlangsung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Senin (27/7/2026).
Inovasi ini merupakan gagasan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), sebagai upaya meningkatkan kualitas penyusunan serta kesesuaian peraturan desa (Perdes, mengacu kepada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa, terkait harmonisasi terhadap Rancangan Perdes, yakni evaluasi dan klarifikasi.
Untuk mekanisme evaluasi, Rancangan Perdes terlebih dahulu disusun dan dibahas, kemudian dilakukan harmonisasi atau pencermatan oleh Bagian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan. Tahapan ini khusus berlaku bagi Perdes terkait APBDes, pungutan, tata ruang, serta organisasi pemerintah desa.
Untuk mekanisme klarifikasi, Rancangan Perdes disusun, dibahas, ditetapkan oleh Sangadi, dan diundangkan oleh Sekretaris Desa. Selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan klarifikasi. Apabila ditemukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Wali Kota dapat menerbitkan Surat Keputusan pembatalan Perdes tersebut. Tahapan ini berlaku bagi seluruh Perdes di luar kategori yang harus dievaluasi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga ini menjelaskan bhawa, penyusunan Perdes harus mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa. Dalam aturan tersebut dikenal dua jenis
Melalui kehadiran Klinik Motompia, Bagian Hukum Setda Kotamobagu mengambil peran lebih proaktif dengan menyediakan instrumen standarisasi berupa SOP dan template baku, memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama Dinas PMD, serta membuka ruang konsultasi hukum terintegrasi.
Rendra menambahkan, Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum,” ujar Rendra.
Secara praktis, untuk Perdes yang masuk kategori klarifikasi, Bagian Hukum akan melakukan pendampingan sejak tahap pembahasan antara Pemerintah Desa dan BPD. Dengan demikian, saat Perdes tersebut diajukan kepada Wali Kota untuk proses klarifikasi, potensi pembatalan dapat diminimalisir karena telah melalui pencermatan secara formil dan materil sejak awal.
Kehadiran Klinik Motompia diharapkan menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kotamobagu, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam setiap produk regulasi desa.
Turut hadir Kepala Dinas PMD Chelsia Paputungan, para Sangadi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu








