BiPoin, Kotamobagu – Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol di Kota Kotamobagu bukan sekadar tradisi tahunan saat bulan suci tiba. Kegiatan ini telah menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan karena menghadirkan ruang usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang musiman, sekaligus memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan Ramadhan hingga Idulfitri.
Setiap tahunnya, perputaran uang selama Pasar Senggol berlangsung memberi dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan warga. Tak hanya menjadi pusat belanja busana dan perlengkapan ibadah, momentum ini juga memperkuat daya beli masyarakat serta menghidupkan sektor perdagangan lokal.
Meski demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tersebut tetap harus berjalan tertib dan sesuai aturan.Evaluasi tahun sebelumnya, termasuk perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia, menjadi bahan pertimbangan penting agar pemanfaatan ruang publik tidak mengganggu kepentingan umum.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot merencanakan Pasar Senggol 2026 dipusatkan di eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Forkopimda, dengan tujuan menciptakan penataan lapak yang lebih terstruktur serta arus pengunjung yang lebih terkendali.
Konsep terpusat tersebut dirancang agar masyarakat bisa berbelanja dalam satu kawasan yang representatif. Beragam kebutuhan seperti busana muslim, mukena, sarung, peci, alas kaki, tas, hingga perlengkapan rumah tangga akan tersedia dalam area yang tertata rapi tanpa mengganggu pertokoan dan pasar tradisional yang sudah ada.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menyampaikan bahwa lokasi terpusat merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban pelaksanaan.
“Saat ini belum ada permohonan pelaksanaan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah disiapkan. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan, kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan. Pemkot sudah menyiapkan area yang memadai agar pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, juga menegaskan pemanfaatan eks RS Datoe Binangkang dilakukan secara normatif karena merupakan aset daerah yang sah untuk kegiatan publik. Ia juga menyebut koordinasi telah dilakukan bersama Kapolres Kotamobagu guna memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap penyelenggara wajib melalui mekanisme resmi, termasuk mengajukan proposal, site plan, jadwal kegiatan, hingga rencana pengelolaan sampah dan lalu lintas. Untuk teknis pemanfaatan aset, panitia diminta berkoordinasi dengan DPKAD Kota Kotamobagu sesuai ketentuan barang milik daerah.
Dengan penataan yang lebih tertib dan koordinasi lintas sektor, Pasar Senggol 2026 diharapkan tak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pemanfaatan ruang publik yang tepat.








