BiPoin, Bitung – Di tengah proses hukum dugaan persekusi dan kekerasan terhadap remaja berusia 16 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebuah pernyataan mengejutkan datang dari pihak keluarga korban. Bukan pembelaan emosional, melainkan permohonan maaf terbuka—yang justru memunculkan diskursus lebih luas tentang perlindungan anak dan etika publik.
Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Syamsia Anapia, ibu kandung RS (16), yang menegaskan bahwa sikap itu diambil semata-mata untuk meredam ketegangan sosial dan mencegah opini publik yang kian liar.
“Sebagai seorang ibu, saya menyampaikan permohonan maaf apabila proses hukum dan perhatian publik atas kasus anak kami menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” ujar Syamsia, Sabtu (7/2/2026).
Namun Syamsia menekankan, permohonan maaf tersebut sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan kesalahan, apalagi mengaburkan fakta bahwa RS merupakan anak di bawah umur yang diduga mengalami tekanan fisik dan psikis oleh orang dewasa.
“Anak kami adalah korban. Permohonan maaf ini adalah sikap moral, bukan penghapusan fakta, dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena muncul di tengah narasi yang berkembang di ruang publik, termasuk klaim terduga pelaku RP alias Tito yang menyebut tindakan penjemputan RS dilakukan untuk mencegah amuk massa. Narasi tersebut secara tegas dibantah oleh pihak keluarga.
“Saya percaya masyarakat Bitung adalah masyarakat yang beradab. Anak kami tidak dalam kondisi terancam oleh masyarakat. Tidak ada amuk massa, tidak ada situasi darurat seperti yang digambarkan,” kata Syamsia.
Menurutnya, penggunaan narasi “demi mencegah amuk massa” justru berbahaya secara etik, karena berpotensi menjadikan masyarakat sebagai tameng pembenaran atas dugaan tindakan individu terhadap seorang anak.
“Ini bukan konflik antara warga dan anak. Jangan membawa-bawa nama masyarakat. Yang kami persoalkan adalah dugaan tindakan individu terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Kasus ini, lanjut Syamsia, seharusnya menjadi refleksi bersama tentang batas-batas etika sosial dan hukum, terutama ketika berhadapan dengan anak. Ia menyampaikan sejumlah keberatan atas perlakuan yang diduga dialami RS, mulai dari masuk ke rumah tanpa izin, membawa anak tanpa persetujuan orang tua, dugaan pemaksaan pengakuan, ancaman verbal, hingga dugaan kekerasan fisik.
“Tidak ada situasi apa pun yang membenarkan kekerasan atau tekanan terhadap anak. Ini bukan soal emosi, ini soal prinsip perlindungan anak,” ujarnya.
Syamsia juga menyoroti dampak lanjutan dari peristiwa tersebut, yakni stigma sosial dan tekanan psikologis yang masih dirasakan anak dan keluarga hingga saat ini.
Di sisi lain, keluarga menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum. Laporan resmi telah diterima Polres Bitung dan proses hukum masih berjalan.
“Kami mengapresiasi Polres Bitung dan berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama,” kata Syamsia.
Lebih jauh, keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran publik bahwa perlindungan anak bukan sekadar jargon hukum, melainkan tanggung jawab moral bersama.
“Permohonan maaf ini bukan tanda menyerah, melainkan upaya menjaga etika publik. Biarlah hukum bekerja, dan semoga tidak ada lagi anak yang harus mengalami hal serupa,” pungkasnya.








