BiPoin, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial SR (34) yang diduga kuat menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, Rabu(10/11/2025)
Pasalnya Alih-alih menjalankan investasi, SR justru membuka dan mengelola “Cafe Pakistan” tanpa izin kerja yang sah.
Dari Hasil pemeriksaan menunjukkan SR tidak mengenal perusahaan penjaminnya, PT Bali Ubud Land, yang ia gunakan untuk mendapatkan ITAS Investor. Ia juga mengakui membayar Rp20 juta kepada seorang konsultan berinisial S untuk pengurusan perusahaan dan izin tinggal, tanpa mengetahui bentuk investasi apa pun.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan terhadap perusahaan penjamin.
“Verifikasi kami menunjukkan PT Bali Ubud Land tidak memiliki kantor, aktivitas usaha, maupun pengurus. Perusahaan ini secara faktual tidak eksis, sehingga kuat dugaan digunakan hanya sebagai sarana mendapatkan izin tinggal tanpa investasi nyata,” jelas Keneth.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menyatakan komitmen penuh dalam menindak penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
“Imigrasi akan bertindak tegas terhadap WNA yang menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukannya. Skema perusahaan fiktif untuk mendapatkan legalitas tinggal tidak dapat ditoleransi. Deportasi adalah langkah untuk menjaga tertib hukum dan keamanan di wilayah kita,” tegas Harapan.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan tindakan administratif terhadap orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Deportasi dilakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung secara legal, tertib, dan sesuai aturan.








