BiPoin, Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu secara resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang merupakan tindak lanjut dari razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025.
dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., dengan dukungan penuh lintas sektor.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, SE. Kolaborasi berbagai instansi ini menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam menegakkan aturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Setelah melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan bukti di lapangan, tujuh pemilik usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
- S.W.D. – Pemilik Café Agnes
- M.K. – Pemilik Café M’Classic
- A.M. – Pemilik Kios Angie Potowa Kecil
- D.P. – Pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai
- A.F.W. – Pemilik Kios Sking Potowa Besar 2
- S.R. – Pemilik Kios Mika, Jalan S. Parman Kotamobagu
Mereka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin edar resmi—sebuah pelanggaran yang secara tegas dilarang dalam Perda Minol.
Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta menekankan bahwa gelar perkara ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dalam menjamin kualitas penyidikan.
Ia juga menegaskan pentingnya evaluasi ahli dalam memastikan ketepatan penerapan pasal kepada para tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Sahaya mengapresiasi dukungan penuh Polres Kotamobagu, Kejaksaan, dan elemen terkait lainnya termasuk Subdenpom, yang terus bersinergi dalam mencegah dan menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dengan telah ditetapkannya tujuh tersangka, Satpol PP kini akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke pihak berwenang guna memastikan proses hukum berlanjut sesuai mekanisme.
Pemkot Kotamobagu Komenegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda secara konsisten, terutama terkait peredaran minuman beralkohol, demi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat.








