Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kotamobagu, Amankan 18 Kendaraan Roda Dua

oleh

BiPoin, Kotamobagu – Penggunaan Knalpot brong oleh sepeda motor bukanlah komponen standar pabrikan motor. Sehingga suara yang ditimbulkan yang keluar dari knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga dan mengganggu pengendara lain.

Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu kebisingan sepeda motor yang berseliweran di pusat kota, satlantas polres Kotamobagu mengambil tindakan untuk merazia motor yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu IPTU Luster Simanjuntak menyampaikan, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota.

“Fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.

Dari hasil operasi tersebut, pelanggaran terbanyak adalah pengendara tanpa helm sebanyak 22 kasus, penggunaan knalpot brong 18 kasus, serta pelanggaran lainnya berupa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat. Pihak satlantas tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standart pabrikan.