BiPoin, Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna Tahap II atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Rabu (17/5/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ariffin Olii didampingi Pimpinan dan anggota DPRD Lainnya, Rabu 17 Mei 2023, di Gedung DPRD Bolsel.

Dalam sambutannya, Wakil bupati Deddy Abdul Hamid memaparkan agenda hari ini merupakan amanat pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pasal tersebut merupakan cerminan hubungan Kemitraan dan Fungsi Check dan Balances antara Eksekutif dan Legislatif.
Selain itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah ditegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra, dengan masing-masing fungsi berbeda.

“Dengan kata lain, keberhasilan pemerintah merupakan capaian bersama, kekurangan juga merupakan tanggungjawab Legislatif dan Eksekutif untuk merumuskan hasil yang lebih baik lagi. Semoga kemitraan yang harmonis ini akan terus terjalin dengan baik,” ujar top eksekutif Bolsel ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Ariffin Olii, menyampaikan beberapa rekomendasi penting yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD terkait LKPJ ini merupakan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang.

“Kami berharap agar kemitraan yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terjaga dengan baik dan harmonis, bahkan lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang. Semoga pendapat dan rekomendasi yang ada dapat dijadikan masukan untuk ke depannya,” tutup Ariffin.
Turut hadir Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP para Asisten Sekda, jajaran Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, para pimpinan PD dan jajaran ASN, para Sangadi dan undangan lainnya.








