BiPoin, Bolsel – Sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menggelar reses di tengah masyarakat. Reses tersebut dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung untuk diakomodir pada tahun anggaran dengan pertimbangan skala prioritas.
Ketua Komisi I DPRD Bolsel Fadli Toliabu mengatakan, kegiatan reses DPRD ini, merupakan perintah Undang-undang No 12 tahun 2018 yang patut dilakukan setiap tahunnya.
“Semua usulan yang pasti akan kita rekomendasikan ke pemerintah. Terlebih usulan rehabilitasi total atau bangun baru Gedung SDN I Desa Tabilaa yang sudah tidak layak lagi untuk digunakan. Pendidikan adalah salah satu pembangunan yang tidak bisa disepelekan, oleh karena itu kita DPRD akan mengawal usulan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Aleg dapil II yang menjabat sebagai Ketua Komisi II Zulkarnain Kamaru, S.Ag menyampaikan, nantinya semua aspirasi yang disampaikan masyarakat, akan ditampung dan diteliti, mana yang akan menjadi prioritas utama.
“Bukan berarti aspirasi yang disuarakan masyarakat kami akan kesampingkan yang lainnya, tetapi perlu dipahami bahwa dengan adanya refocusing anggaran, sehingga hal ini yang menjadi bagian dari kendala. Bukan hanya masyarakat bahkan seluruh instansi yang ada di daerah turut merasakan dampak itu,” jelasnya.

Perlu disyukuri kata dia, kehadiran Pak Haji Herson Mayulu, SIP sebagai perwakilan rakyat Sulut terkhusus BMR di Senayan memberikan berkah yang luar biasa sehingga Kabupaten Bolsel mendapatkan banyak bantuan dari APBN.
“Apa lagi kebanyakan aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat dalam kegiatan reses kali ini tidak lain kebanyakan bersumber dari Anggaran Provinsi dan APBN. Kita semua berdoa dengan setiap pengeluhan masyarakat semoga dapat terealisasikan. Terimakasih kepada H. Herson Mayulu, S.IP atas semua berkat bantuan untuk rakyat Sulut khususnya rakyat dan Daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),” pungkasnya.

Senada disampaikan Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, menurutnya, Masyarakat harus mengetahui apa kewajiban anggota DPRD, begitupun apa yang menjadi hak dari pada masyarakat.
“Seorang wakil rakyat itu wajib menemui konstituennya melalaui reses, dan dalam reses masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya serta keluh kesahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, Kegiatan reses ini, tak lain merupakan kesempatan dalam menyambung dan membangun silaturrahim antara wakil rakyat dengan masyarakat yang diwakili dari dapilnya.
“Jadi hasil reses ini nantinya akan menjadi acuan DPRD dalam menyusun pokok – pokok pemikiran (Pokir) kemudian akan diusulkan ke eksekutif dalam bentuk program pemerintah,” pungkasnya.








