Pemkab Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Penilaian Kinerja ASN Bolsel

oleh
oleh

BiPoin, Bolsel Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru, SPt didampingi Wabup Deddy Abdul Hamid, membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bolsel, yang digelar di Aula kantor Bupati Panango, Rabu (10/02/2021).

Bupati Kamaru berharap, dengan akan diterapkan e-Kinerja bisa meningkatkan produktivitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di wilayah Bolsel.

“Saya minta kegiatan sosialisasi ini wajib diikuti dengan baik dan serius oleh para peserta, agar kemudian mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN,” kata Iskandar.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN.

“Substansi PP ini mengatur antara lain tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri dari: penilaian kinerja, pembobotan nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja ASN, pejabat nilai dan tim penilai,” ungkapnya.

Iskandar menambahkan, dengan adanya manajemen kerja ASN melalui e-Kinerja tersebut harapannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.

“Sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin MSi, Asisten 3 Rikson Paputungan MPd, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, SPd, pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian se-Pemkab Bolsel.

No More Posts Available.

No more pages to load.