BiPoin, Bolsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menganjurkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah pada tahun 2020 ini, dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Bolsel yang ditandatangani oleh Bupati Hi. Iskandar Kamaru S.Pt nomor: 900/541/V/2020, tertanggal 20 Mei 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut kutipan singkat Surat Edaran tersebut:
Menyikapi kian mcningkatnya jumlah kasus pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara, dan masih tingginya jumlah keluar masuk orang di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dari berbagai wilayah terdampak Covid-19 maka Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan perlu memberikan himbauan terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri untuk meminimalisir dan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada Masyarakat muslim untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri dengan berjamaah baik di Lapangan terbuka Masjid atau Mushola;
- Umat Muslim agar dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah dengan keluarga inti dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang Pandemi Wabah Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
- Pemerintah Desa agar dapat meneruskan himbauan ini kepada Masyarakat/Umat Muslim di wilayahnya.
Download Surat Edaran Pemkab Bolsel Terkait Shalat Idul Fitri
Download Fatwa MUI Panduan Kaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri
.