,

Terkait Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun ini, Pemkab Bolsel Terbitkan Surat Edaran

oleh
oleh

BiPoin, Bolsel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menganjurkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah pada tahun 2020 ini, dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Bolsel yang ditandatangani oleh Bupati Hi. Iskandar Kamaru S.Pt nomor: 900/541/V/2020, tertanggal 20 Mei 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut kutipan singkat Surat Edaran tersebut:

Menyikapi kian mcningkatnya jumlah kasus pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara, dan masih tingginya jumlah keluar masuk orang di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dari berbagai wilayah terdampak Covid-19 maka Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan perlu memberikan himbauan terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri untuk meminimalisir dan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepada Masyarakat muslim untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri dengan berjamaah baik di Lapangan terbuka Masjid atau Mushola;
  2. Umat Muslim agar dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah dengan keluarga inti dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang Pandemi Wabah Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  3. Pemerintah Desa agar dapat meneruskan himbauan ini kepada Masyarakat/Umat Muslim di wilayahnya.

Download Surat Edaran Pemkab Bolsel Terkait Shalat Idul Fitri

 

Download Fatwa MUI Panduan Kaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri

.

No More Posts Available.

No more pages to load.